oleh

Tersangka Korupsi Bibit Kakao di Lebak Kembalikan Uang Rp125 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Tersangka kasus korupsi program pengadaan bibit kakao di Kabupaten Lebak, Kosim Ansori mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp125 juta.

“Setelah ada penghitungan nilai kerugian terhadap penyelidikan pengadaan bibit, untuk sementara pengembalian Rp 125 juta yang dititipkan, masih ada beberapa kekurangan nanti setelah diuji di persidangan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Dodi Wiraatmadja, Rabu (5/12/2018).

Dodi menyebut, total kerugian negara dari kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Lebak bersama bendahara Indra Evo Kurniawan sekitar Rp 604 juta.

“Untuk APBN Rp397 juta dan APBD Rp207 juta. Pengembalian negara total yang sudah kami terima sekitar Rp 160 juta,” ujarnya.

“(Pengembalian) ini untuk APBN, kemudian untuk APBD sudah sebagian dikembalikan, pemulihan sudah hampir 98 persen tinggal 2 persen nanti kami minta,” tambahnya.

Lebih lanjut kata Dodi, pihaknya masih menunggu pengembalian keuangan yang berasal dari APBN.

“Saya tunggu itikadnya, sudah kami berikan ultimatum. Kalau tidak ada itikad baik, tidak menutup kemungkinan tahun depan kami tetapkan tersangka,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kosim Ansori, Acep Saepudin menyampaikan, pengembalian tersebut sesuai dengan pengakuan Kosim dalam BAP.

“Berdasarkan pengakuan klien saya yang dia diterima secara langsung Rp125 juta, jadi itu yang kami kembalikan. Kalau ke depan terbukti lebih dari ini ya kami beritikad baik mengembalikan,” kata Acep.

Terkait dengan kerugian APBD, Acep menyebut, berdasarkan hasil penghitungan BPK sudah dikembalikan.**Baca Juga: Dilantik, Ini PR Pasangan Walikota Serang Periode 2018-2023.

“Ada selisih penghitungan saja antara BPKP dengan BPK itu pun hanya Rp2 juta nanti akan diselesaikan,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email