oleh

Tersangka KDRT Mangkir Dipanggil BK DPRD Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Tangerang, Hidayatullah mengatakan pihaknya sudah menyurati Rizky Gilang Sumantri. Pemanggilan anggota komisi 1 itu setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Sedang disampaikan surat pemanggilan. Nanti kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ungkapnya, Rabu (8/12/2021).

Klarifikasi dari legislator asal daerah pemilihan 4 Kabupaten Tangerang diperlukan. “Hanya saja, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan,” jelas Hidayatullah.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman menerangkan, Rizky jarang menghadiri undangan rapat kerja. Selama ini ia juga tak pernah membicarakan kasus yang sedang membelitnya.

“Kalo kita lihat ya biasa biasa saja dalam kinerjanya, tapi jika kita undang itu jarang suka hadir,” terangnya.

**Baca juga: Oknum Dewan Kabupaten Tangerang Tersangka KDRT Wajib Lapor

Rizky telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang atas kasus dugaan KDRT. Ia dilaporkan oleh keluarga istrinya berinisial LK.

Polisi telah menetapkan Rizky sebagai tersangka. Meski demikian polisi belum menahan tersangka karena yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti serta janji tak melarikan diri.(cr)

Print Friendly, PDF & Email