oleh

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Sitanala Bertambah 3 Orang, Total 5 Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan keterlibatan pihak lain dalam Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA, YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SRM selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp655.407.050,- (enam ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Kasie Pidsus Kejari Kota Tangerang, Sobranie Binsar, Kamis (16/12/2021).

Menurutnya, adapun terhadap masing-masing tersangka, AM,YS dan SRM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berdasarkan minimal 2 alat bukti Surat, pada tanggal 10 November 2021 yang lalu.

“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, atas nama Terpidana Yazerdion Yatim dan terpidana Nasron Azizan, yang masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan vonis satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang,” ungkapnya.

Sobranie menjelaskan dari tiga tersangka tersebut dua orang yang memenuhi panggilan, yaitu AM dan saudari SRM, sementara YS tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

**Baca juga: Wujudkan Kota Layak Huni, Pemkot Tangerang Bedah 350 Rumah di Tahun Ini

“Terhadap tersangka YS yang tidak memenuhi panggilan hari ini, akan segera dijadwalkan kembali oleh Tim Penyidik sambil melihat perkembangan lebih lanjut,” katanya.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email