oleh

Tersangka Ibu Aniaya Anak di Ciputat Terancam 6 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Tersangka ibu aniaya anak kandungnya berinisial LQ (22) di Jalan Cempaka Raya, Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman diatas 5 tahun keatas. Jika hukumannya ditambah 1/3 dari hukuman yang ada atau 5 tahun, maka maksimalnya jadi 6 tahun.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengungkapkan, pada saat video yang beredar viral di media sosial, pihaknya langsung menanggapi hal itu dan menjemput tersang LQ di kediamannya.

“Diketahui peristiwanya pada bulan Juni 2020, siang hari 14.30 WIB di Jalan Cempaka Raya Rengas, Ciputat Timur,” ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Lengkong Gudang, Serpong, Senin (23/11/2020).

**Baca juga: Petahana di Tangsel Sudah Bangun 106 SD dan 25 SMP Negeri

Disebelahnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margarate Aliatul Maimunah mengatakan, kasus ini sudah melanggar atau diduga melanggar pasal 76 C dimana setiap orang dilarang untuk menempatkan, membiarkan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, kekerasan anak ini masuk dalam kekerasan fisik maupun psikis, dan masuk dalam perlindungan khusus pada pasal 59 ayat 2 huruf I. “Hukuman nya pasal 80 Undang-undang 35 perlindungan anak, ada tambahan hukuman jika pelaku adalah orang tua atau oeang terdekat dengan anak ancaman ditambah 1/3 dari hukuman yang ada,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email