oleh

Tersangka Ibu Aniaya Anak di Ciputat Ngaku Kesal karena Suaminya Tidak Adil

image_pdfimage_print

Kabar6-Tersangka LQ (22), ibu yang menganiaya anak kandungnya di Jalan Cempaka Raya, Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku kesal karena suaminya tidak adil pada tersangka dengan istri tuanya. Jadi tersangka merasa kurang perhatian suami, maka dilampiaskan pada anaknya.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menerangkan, LQ adalah istri kedua dari suaminya dengan cara menikah tidak sesuai undang-undang atau biasa disebut dengan nikah siri.

“Karena merasa perhatian suaminya lebih fokus kepada istri yang sah, tersangka LQ melampiaskan kepada anaknya,” ujar Iman menirukan terangka di Mapolres Tangsel, Lengkong Gudang, Serpong, Senin (23/11/2020).

Iman menjelaskan, penganiayaan itu terjadi tanggal 25 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Penganiayaan itu dilakukan dengan cara menyelupkan kepala anaknya ke dalam ember berisi air selama sepuluh detik. Iman mengatakan, ketika tersangka melakukan perbuatan itu, korban menangis dan megalami trauma akibat kejadian tersebut.

Saat tersangka melakukan penganiayaan itu, lanjut Iman, tersangka rupanya merekam untuk kemudian videonya dikirim kepada suaminya. “Video itu bertujuan agar suami tersangka bisa adil antara istri pertama dan tersangka. Tapi atas perbuatan itu malah membuat suaminya kesal dan membanting hape korban,” kutip Iman lagi.

**Baca juga: Tersangka Ibu Aniaya Anak di Ciputat Terancam 6 Tahun Penjara

Karena perbuatan tersangka, Iman mengatakan, tersangka dan suami menjadi lebih sering bertengkar mengenai masalah tersebut. Lalu, pada 10 November 2020 sekitar pukul 05.00 WIB tersangka mengupload video kekerasan itu ke instagram miliknya.

“Saat ini tersangka sedang disidik Satreskrim Polres Tangsel dan kita lakukan penahanan dan dikenakan Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman diatas 5 tahun,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email