oleh

Tersangka Buron Korupsi PT BKI Cilegon Dijerat Pasal Berlapis

image_pdfimage_print

Kabar6-MW (40), Direktur PT Indo Cahaya Energi, terdeteksi telah banyak melakoni tindak kejahatan korupsi fiktif. Uang hasil korupsi proyek konstuksi fiktif di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon digunakan bersama rekan-rekanya untuk ikut tender pekerjaan lainnya.

“Uang hasil korupsi PT. BKI digunakan untuk modal usaha bermain proyek dengan temannya yang saat ini juga tidak jelas,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, Kamis (23/12/2021).

MW sempat buron selama beberapa waktu hingga akhirnya ditangkap di daerah Jakarta Selatan. Ia disangkakan bersekongkol dengan JRA, 51 tahun, mantan kepala cabang BKI Cilegon yang sudah ditangkap duluan.

Wiwin jelaskan, atas perbuatannya MW dijerat pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan junto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

“Dan kita akan terapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau money laundry,” jelasnya.

**Baca juga: Polisi Tangkap Buronan Tersangka Proyek Fiktif BUMN di Cilegon

Kabid Humas Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga menjelaskan hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya, MW tidak hanya terlibat perkara tipikor. Ia juga terlibat dalam kasus penipuan penggelapan nilainya fantastis.

“Yaitu sekitar 4 miliar rupiah dengan modus yang sama menjanjikan sebuah pekerjaan namun pekerjaan itu fiktif tapi uang diserap, kalau di PT BKI merupakan uang negara, namun di Polda Metro Jaya merupakan uang pribadi,” ujar Shinto.(yud)

Print Friendly, PDF & Email