oleh

Tersangka Baru Segera Muncul di Kasus Alkes Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, membeberkan progres penanganan perkara dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasus yang diduga merugikan negara hingga sebesar Rp 1,1 miliar ini tak hanya menyeret Kepala Dinkes Kota Tangsel, Dadang, tetapi juga bakal merembet ke beberapa nama lainnya.

“Dalam waktu dekat, kami segera menetapkan beberapa nama sebagai tersangka,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy Hasiholan di kantornya, Jumat (19/9/2014).

Menurutnya, pihak korps adhyaksa telah menemukan alat bukti tambahan pada proyek pengadaan Alkes senilai Rp 11,4 miliar yang bersumber dari dana APBD dan APBN tahun anggaran 2010 tersebut.

Alkes itu, kata Ricky, dibeli oleh pelaksana proyek ke salah satu distributor dengan harga yang cukup murah. “Kami, menemukan harga ril dari distributor yang lebih murah,” ujar Ricky lagi.

Diketahui, Kejari Tigaraksa menetapkan Dadang sebagai tersangka, pada Senin (11/8/2014). Dia, diduga bersekongkol dengan pelaksana proyek dari PT CB dan CV ACF, menggelembungkan harga Alkes berupa, kursi untuk klinik gigi, analyzer darah, verloz bed, tensi meter dan lainnya. **Baca juga: Biar Jera, Diusulkan Kalimat “Penjahat Seksual” di KTP Pemerkosa.

“Kedua proyek memiliki kontrak dan nilai anggaran yang berbeda. Namun dikerjakan pada tahun yang sama. PT CB dapat sekitar Rp6,6 miliar, sedangkan CV ACF senilai Rp4,8 miliar,” imbuhnya.(din/yud)

Print Friendly, PDF & Email