oleh

Tersangka 1 Kg Sabu yang Dibekuk Polres Lebak punya KTA Klub Menembak

image_pdfimage_print

Kabar6-Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu. Barang terlarang seberat 1 kg lebih berhasil diamankan dari 2 tersangka, RY (51) dan HS (43) yang ditangkap di lokasi berbeda.

Selain Sabu yang dikemas dalam plastik, saat menangkap HS di wilayah Ciampea, Bogor, Jawa Barat, polisi mendapati kartu tanda anggota (KTA) salah satu klub menembak atas nama HS dan sepucuk senjata jenis air gun.

“Tersangka merupakan anggota dari klub menembak,” kata Ade kepada wartawan, di Mapolres Lebak, Kamis (8/4/2021).

Dia menjelaskan, HS juga menyalahi prosedur terkait senjata api yang dimilikinya tersebut. Karena seharusnya, kata Ade, senjata yang diperoleh dari klub menembaknya tidak dibawa ke rumah, namun disimpan di tempat klub menembak.

“Kami akan dalami lebih lanjut karena tersangka sudah menyalahi prosedur, karena seharusnya senjata itu tidak dibawa pulang,” jelas Ade.

Peredaran Sabu berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lebak dengan barang bukti yang diamankan seberat 1 kg lebih dari 2 tersangka.

**Baca juga: Polres Lebak Ungkap 1 Kg Sabu Senilai Rp1,5 Miliar

Dari RY warga Rangkasbitung, Lebak yang dibekuk di Jalan Cilograng -Bayah, Lebak, polisi mengamankan 387 gram Sabu yang dikemas dalam 3 plastik bening.

Sementara dari HS, tim yang dipimpin Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengamankan satu bungkus plastik besar berisi Sabu seberat 765 gram. Jika dihitung, Sabu yang diamankan dari kedua tersangka senilai Rp1,5 miliar.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email