oleh

Tersandung Narkoba, Anak “Si Doel” Divonis 1 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 1 tahun rehabilitasi kepada Raka Widyatama, anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang sekaligus sebagai Direktur Utama PT Karno`s Film.

Vonis dibacakan majelis hakim pimpinan Dehel K Sandan dengan hakim anggota Sterry M Ratung dan Pudji Tri Rahardi dalam persidangan yang digelar terbuka di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang, Kamis (30/8/2012).

Putra angkat dari bintang “si Doel Anak Sekolahan” itu dijatuhi vonis karena dianggap bersalah karena melanggar Pasal 127 KUHP ayat 2 huruf a Undang-undang No.35/2009, tentang Narkotika.

Vonis hakim ini setara dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi dan Putri Ayu dalam persidangan sebelumnya.

Diketahui, raka memesan ekstasi dari Malaysia dan dikirim lewat jasa pengiriman barang. Ketika sampai di Bandara Soekarno Hatta (BSH), petugas ekspedisi mencurigai kiriman tersebut, kemudian melaporkannya kepada petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah dipindai dengan mesin X-ray diketahui ada benda yang mencurigakan. Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta kemudian memeriksakan tablet 5 butir itu ke RS Usada Insani dan terbukti positif.

Setelah itu, menyerahkan barang bukti tersebut untuk diselidiki oleh petugas Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta.(arsa/iqmar)

Print Friendly, PDF & Email