oleh

Tersandung Korupsi, Ketua MUI Kota Cilegon Segera Dipecat

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, segera memecat Ketua MUI Kota Cilegon, Dimyati Sujai Abubakar, yang kemarin dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, atas kasus honorarium ganda DPRD Cilegon yang merugikan negara Rp1,27 miliar.

 

Demikian dikatakan Sekretaris MUI Banten, Zakaria Syafei, Jumat (21/8/2015). “Dalam mekanisme sudah diatur, jika bermasalah dengan hukum, akan diberhentikan sebagai anggota,” ujarnya. ** Baca juga: Ketua MUI Kota Cilegon Dijebloskan ke Penjara

 

Untuk mengisi kekosongan pimpinan, MUI Kota Cilegon diharapkan segera melalukan musyawarah guna memilih pengganti yang akan mengisi bangku Ketua tersebut.

 

“Kekosongan ini tidak boleh dibiarkan lama, harus segera dilakukan pemilihan ketua,” ujarnya.

 

Zakaria memastikan, pihaknya tidak akan intervensi banyak terhadap MUI Koa Cilegon. Namun, jika penanganan hal tersebut dinilai lambat, pihaknya akan langsung turun tangan.

 

“Jika MUI Kota Cilegon sudah mengusulkan nama, maka pada saat itu juga MUI Banten akan membuatkan surat keputusannya. Karena kursi ketua tidak boleh kosong dalam waktu lama,” ujarnya. ** Baca juga: Sembilan Hakim Khusus Tangani Sengketa Pilkada di Banten

 

Meski demikian, Zakaria juga berharap agar MUI Kota Cilegon lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih sosok pimpinan, agar hal serupa tidak terulang lagi.(fir)

Print Friendly, PDF & Email