oleh

Tersandung Kasus Poligami, Korupsi dan Indisipliner, 27 ASN Pandeglang Disanksi Berat

image_pdfimage_print

Kabar6-Karena tersandung kasus poligami, korupsi dan tindakan indisipliner sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pandeglang selama 2019 dijatuhi sangsi.

Inspektur Pembantu (Irban) 1 pada Inspektorat Pandeglang, Raden Goenara Daradjat menyebutkan, sanksi berat yang dijatuhkan 27 ASN tersebut, didominasi oleh kasus korupsi sebanyak 12 orang, tidak masuk kerja lebih dari 46 hari selama satu tahun sebanyak 5 orang, kasus poligami sebanyak 5 orang dan kasus ujaran kebencian 1 orang.

“Ini yang mendominasi penerapan sanksi berat,” kata Goenara di kantornya si Jalan Graha Pancasila nomor 2 Pandeglang, Rabu (18/12/2019).

Menurutnya dari data tersebut enam belas diantaranya mendapat sanksi berat seperti penurunan pangkat tiga tahun, penurunan jabatan, dan pemberhentian secara tidak hormat. Sementara untuk 12 ASN yang diberhentikan akibat kasus korupsi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 87/PUU-XVI/2018.

Ia mengatakan, ASN yang mendapatkan sangsi berasal dari sejumlah instansi. Sebagian besar diantara mereka ada yang berasal dari tenaga fungsional umum, fungsional guru, tenaga kesehatan, bahkan unsur pejabat.

**Baca juga: Tak Ajukan Tahap III, Dana Desa di Pandeglang Tahun Depan Akan Dikurangi.

Menurutnya, salah satu faktor tingkat kedisiplinan ASN dipandang lebih baik, karena mulai diberlakukannya aplikasi e-Remunerasi dan absensi online. Dia menilai, pemberlakuan aturan tersebut cukup efektif untuk meningkatkan kinerja serta kedisiplinan ASN Pandeglang.

“Karena tahun 2017 sampai 2018 angkanya masih tinggi tanpa kasus korupsi. Penerapan e-Remunerasi berpengaruh. Karena sekarang dengan berbagai sistem yang diterapkan, menimbulkan ketakutan dari ASN,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email