oleh

Terpidana Pencabulan Bocah Diamankan Kejagung di Bekasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kris Prawira Dalope yang selama ini Daftar Pencarian Orang (DPO) diciduk tim Tabur Kejagung di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Rabu 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17:20 WIB.

Terpidana yang berstatus mahasiswa ini masuk dalam Daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

“Kris Prawira Dalope merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya yang bertempat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2022).

**Baca Juga: Jaksa Agung Soroti Kejahatan Transnasional di Batam

Ketut memjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun denda Rp60.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” imbuh Ketut.

Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)

Print Friendly, PDF & Email