oleh

Terpidana Korupsi Dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah Diringkus

image_pdfimage_print

Kabar6-Terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, bernama Dona Sari Dewi, S.P. M.Si. (40 tahun), akhirnya berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Selasa (07/03/2023). Sekitar pukul 12:58 WIB.

Adapun lokasi penangkapan  yaitu di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang. Terpidana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang.

Terpidana Dona Sari Dewi, diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Padang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, Dona Sari Dewi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270.000.000,00. (Red)

Print Friendly, PDF & Email