oleh

Ternyata DPRD & Pemkot Bahas Biaya Perjalanan Dinas

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kota Tangerang bersama Pemkot Tangerang melakukan rapat yang dilakukan secara tertutup.

Diketahui dalam rapat tersebut membahas tentang Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, saat ini pembahasan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) belum selesai 100 persen.

“Kesimpulan rapat tadi kita akan melakukan konsultasi ke Kemendagri melalui Zoom nanti dijadwalkan oleh Sekwan nanti pesertanya Sekda, Sekwan, DPRD, Inspektorat terkait sistem SPPD ini karena kan belum running 100 persen ada beberapa kesulitan yang menggangu program,” ujar Gatot saat dimintai keterangan sesuai Rapat di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (20/1/2021).

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto menambahkan, Perpres tersebut merupakan aturan pusat. Kendati aturan itupun harus dilaksanakan. Ia mengatakan, tugas-tugas DPRD akan tetap dilakukan.

“Kaitan PP 33 karena ini aturan Pusat, kita DPRD diatur oleh aturan itu,” ujarnya.

Turidi tidak menyebutkan besaran biaya perjalanan dinas tersebut.
Namun dirinya menyarankan awak media untuk mendownload aturan tersebut yang besaran biaya telah diatur dalam peraturan itu.

Meski demikian, setelah melihat aturan-aturan itu kepala daerah setempat untuk menetapkan besaran biaya itu.

Selain itu, Turidi masih belum dapat menjelaskan berapa jumlah kunjungan kerja 2021 ini.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, dalam rapat tersebut masih bersifat pembasahan biaya perjalanan dinas DPRD. Dirinya tidak menyebutkan secara rinci besaran anggaran perjalanan dinas.**Baca juga: DPRD dan Pemkot Tangerang Rapat Tertutup, Ada Apa?

“Nilainya banyak, bisa dirinci lagi. Perjalanan dinas boleh tapi tarif-tarifnya sudah ditetapkan,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email