oleh

Terlibat Kasus Korupsi PT Pengadaian Warga Solear Tangerang Diamankan Intelijen Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Pria berinisial RM (39) warga Solear Kabupaten Tangerang, yang mejadi buronan kasus korupsi PT. Pengadaian diamankan tim intelijen Kejagung di Jalan Kopo Pwrmai 1 Sukamenak, Margajhatu , Kabupaten Bandung.

“Rabu 26 Juni 2024, sekitar pukul 17.55 WIB bertempat di Jalan Kopo Permai I Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,”ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Kamis (27/6/2024).

Menurut Harli, RM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak pada Kantor Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.707.334.559.

**Baca Juga: Kasat Narkoba Polresta Serkot: Kota Serang Jadi Sarang Peredaran dan Penggunaan Narkoba

Saat diamankan, saksi RM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya pria yang menjadi DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

 

 

Print Friendly, PDF & Email