oleh

Terkait Proyek GIPTI, Warga Laporkan Kepala Puspiptek ke KPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Proyek Galeri Ilmu Pengetahuan dan Inovasi (GIPTI) berujung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Warga perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA) secara resmi melaporkan Kepala Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Sri Setiawati ke lembaga antirasuah.

Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Puspiptek dan disinyalir berpotensi korupsi atas penggunaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum pada proyek GIPTI yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Kita sudah laporkan Kepala Puspiptek ke KPK pada 23 Desember 2019, karena diduga menyalahgunakan wewenang. Dan saat itu juga laporan kita langsung direspons,” ungkap perwakilan warga perumahan BPA, Bagus Priyanto, kepada Kabar6.com, Senin (8/6/2020).

Menurut Bagus, penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan pucuk pimpinan Puspiptek ini berpotensi menguntungkan pihak yang berkepentingan, dan merugikan kepentingan masyarakat atas fasos-fasum warga.

Pasalnya, penggunaan lahan fasos dan fasum berupa jalan seluas 32.000 meter persegi dan tanah kuburan yang berada didalam kawasan proyek itu ditengarai menabrak aturan dan prosedur yang ada.

**Baca juga: Puspiptek Pastikan Proyek GIPTI di Kawasan BSD Jalan Terus.

“Penyalahgunaan itu adalah dugaan penyediaan lahan untuk akses jalan buat swasta, sedangkan jalan lama warga BPA malah mau ditutup. Dalam proyek itu dia telah melanggar prosedur dan menguntungkan pihak lain,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email