oleh

Terkait Pemetaan Bidang Tanah, ini Kata BPN Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Terkait pemetaan dan pengukuran bidang tanah serta pengadaan barang di BPN Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 sesuai dengan keterangan dalam surat yang telah dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) dengan nomor F752 / Sek-BIAK / III / 2021, hal itu mendapat tanggapan dari pihak BPN Kabupaten Tangerang.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melalui bagian Pengaduan BPN Kusmayadi mengatakan, Memang di tahun 2018, 2019 dan 2020 kami memiliki kegiatan dimaksud, dan kami umumkan melalui program pemerintah yaitu RUP LKPP untuk di ketahui oleh publik bagi yang memiliki keahlian.

“Barang sesuai spek yang kami umumkan, makanya kami heran kenapa lembaga sosial kontrol LSM BIAK mempermasalahkan itu,” ungkap Kusmayadi kepada kabar6.com saat dikonfirmasi kabar6.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/3/2021).

Menurutnya, data itu didapatkan oleh lembaga pegiat antikorupsi itu dari pengumuman RUP dan tidak mungkin kami menyimpang dari apa yang sudah di umumkan.

“Makanya pelajari dulu Perpres nomor 16 tahun 2018,” terangnya.

Secara terpisah Ketua LSM BIAK Abdul Rafid SH menanggapi hal itu, menurut pria yang akrab disapa Opick ini, apa yang kami layangkan itu surat audiensi dan permohonan data tersebut dan itu berdasarkan ketentuan Pepres No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Dalam Pepres tersebut mengatur tentang
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan secara Transparan dan terbuka sesuai dengan ketentuan pasal 6 Pepres Nomor 16 tahun 2018,” ujar Opick.

Opick menjelaskan, kaitan masalah Permohonan Informasi publik itu di atur dalam UU No.14 tahun 2018. Mulai dari pasal 1,2 dan 4, sedangkan kalau kewajiban badan Publik itu diatur dalam pasal 6 Undang-undang tersebut.

“Jadi kalau BPN Kabupaten Tangerang merasa kami dari tim BIAK asal Mempersoalkan karena mengirim surat Audiensi dan Permintaan dokumen kaitan dengan beberapa kegiatan di BPN Kabupaten Tangerang tersebut, berati pihak BPN tidak memahami aturan yang ada,” jelas Opick.

Lanjut Opick, perlu kita pahami bersma bahwa kami sebagai lembaga kontrol punya hak yang sama di negeri ini, untuk mengawasi dan mengontrol jalanya roda pemerintahan ,agar sedini mungkin bersama sama mencegah terjadinya dugan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Namun kamipun tetap mengacu kepada asas Presumption of Innocence (Asas Praduga tak Bersalah) dalam menjalankan kontrol,” pungkasnya.

**Baca juga: Kabel Digigit Tikus, 1 Rumah Warga di Balaraja Ludes Terbakar

Berita sebelumnya, adapun rincian pemetaan dan pengukuran bidang tanah tahun anggaran 2018 meliputi,

* Pengukuran dan pemetaan Bidang tanah 2018 di kantor pertahanan kab.Tangerang Paket I dengan kode RUP 14712503, Paket II
kode RUP 14713152, Paket III kode RUP 14713348, Paket IV kode RUP 14713491.

Anggaran Tahun 2019 diantaranya,
* Paket I dengan kode RUP 18808391, Paket II dengan kode RUP 18809348, Paket III kode RUP 18809451, Pengadaan rak Arsip kantor pertanahan kabupaten tangerang dengan kode RUP 18809741, Pengadaan Lemari Otomatis berputar dengan kode RUP 19920786, Dan Pengadaan Lemari Otomatis dengan kode RUP 21883659.

Anggaran Tahun 2020 yaitu :
* Pengukuran dan pemetaan bidang tanah Paket I kode RUP 22345014, Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Paket V kode RUP 22345681, Pengukuran dan pemetaan bidang tanah (Paket VI kode RUP 22346774
Pengukuran dan pemetaan bidang tanah Paket III 22345662, Pengukuran dan pemetaan bidang tanah (Paket II dengan kode RUP 22345657.(Han)

Print Friendly, PDF & Email