oleh

Terkait Keterbukaan Informsi Publik, Truth Laporkan Wali Kota Tangerang ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6- Tangerang Public Transparency Watch (Truth) melaporkan Wali Kota Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (1/10/2020). Menyusul dugaan tertutupnya Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang atas pemenuhan informasi publik penanganan Covid-19.

Wakil Koordinator Truth Ahmad Priatna mengatakan, sebelum melaporkan Wali Kota ke Polres Metro Tangerang Kota, pihaknya telah melakukan upaya meminta informasi melalui mekanisme Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Permintaan itu, kata Nana, berupa keterbukaan informasi penanganan Covid-19, mengenai anggaran, data penerima bansos dan realisasinya, dan dokumen-dokumen soal pengadaan barang dan jasa.

“Semua dokumen tentang penanganan Covid-19 kita minta sampai dokumen rumah sakit yang menjadi rujukan Pemkot Tangerang pasien Covid-19,” ujar Nana sapaan akrab Ahmad Priatna saat dimintai keterangan seusai melaporkan di lokasi.

Tapi faktanya, lanjut Nana, setelah pihaknya mengakses informasi itu sangat sulit. Akhirnya setelah kita pelajari ada dua hal yang kita nilai, yaitu Pemkot Tangerang telah melanggar pidana UU informasi publik.

“itu pertama. Makanya kita laporkan ini ke Polres Metro. Jelas itu pada pasal 52 disebutkan, apabila badan publik tidak mempublikasikan menghambat dan sebagainya informasi publik, bisa diancam kurungan penjara 1 tahun atau denda Rp5 juta,” terangnya.

Kedua, pihaknya melihat Pemkot Tangerang tidak menjalankan perintah dari Undang-undang tersebut. Selain itu, mereka juga berencana akan melaporkan kembali ke Kemendagri. Karena Pemkot Tangerang dinilai tidak mengindahkan perintah UU tersebut.

Berbagai upaya pihaknya lakukan untuk meminta keterbukaan informasi publik tersebut. Seperti mengajukan permohonan informasi, namun ditolak. Selain itu, mereka telah mengajukan surat keberatan atas permohonan informasi dengan mendapat jawaban ditolak juga.

“Makanya kita sudah mengirimkan surat sengketa ke komisi keterbukaan informasi di Provinsi Banten, sudah diregister dan tinggal nunggu proses sidangnya, nah itu makanya itu upaya lain kita akan laporkan ini ke Kemendagri,” tegasnya.

Alasan Pemkot Tangerang tidak memberi informasi tersebut, kutip dia, dilihat legalitas lembaga Truth. “Padahal kami sudah memberikan legalitas seperti SK Kemenkumham dan Surat Kemendagri,” paparnya.

**Baca juga: BPBD Banten Diminta Sebar informasi Peringatan Dini Hadapi Pancaroba Musim Hujan dari BMKG.

Jadi artinya, sambung dia, mereka memberikan alasan-alasan tidak subtansial dan tidak rasional. “Makanya menurut kami ini alasan yang terlalu mengada ada. Yang kami Laporankan ini Wali Kota karena selaku penanggung jawab keterbukaan informasi publik,” tandasnya. (oke)

Print Friendly, PDF & Email