oleh

Terkait e-KTP, Tiga Cluster di Tangsel Digeruduk KPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Perumahan model cluster yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali digeruduk tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedatangan lembaga antirasuah itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Berdasarkan informasi yang beredar dikalangan wartawan, Kamis (24/4/2014), penyidik KPK menggeledah empat unit rumah milik pengusaha. Satu diantaranya yakni rumah Andi Agustinus di Central Park Beverly Hills C-10 Kota Wisata Cibubur.

Sedangkan ketiga rumah lainnya yakni terletak di Kota Tangsel dalam lokasi terpisah. Ketiganya yakni, rumah milik Sofran Irchamni di Taman Tirta F-20 RT 19 RW 06 BSD City, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong.

“Mohon maaf Pak, tadi Ibu Berna (orangtua Sofran_red) udah pesen minta kalo ada wartawan enggak boleh masuk,” kata Asepudin, petugas keamanan setempat.

Kemudian kediaman milik Berman Hutasoit di Foresta Giardina F11/10 RW 06 BSD City, Kecamatan Serpong. Rumah lainnya milik Tunggul Baskoro di Kebayoran Residence, cluster Kebayoran Height Blok KR A7/18 RT 02 RW 07 Bintaro, Kota Tangsel.

“Yang di BSD enggak bisa masuk bang, cuma yang di Bintaro,” ujar Muhammad Kurnianto, awak media Tempo.co.

Diketahui, KPK pada Selasa, (22/4/2014), resmi menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. **Baca juga: Beralamat Palsu, 213 Koperasi di Tangsel Bakal Dibubarkan.

Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen dalam kasus tersebut. Dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut negara terindikasi menderita kerugian sekitar Rp 3 triliun.(yud/way)

Print Friendly, PDF & Email