oleh

Terima Surat Balasan BPN, LSM BIAK Kembali Layangkan Surat ke Tiga

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah menerima surat dari kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang dengan nomor: UP. 0204/1126 – 36.03 /IV / 2021 ihwal balasan surat dari LSM BIAK dengan nomor F722/Sek – BIAK / III / 2021 dan nomor : F752/Sek – BIAK / III /2021 perihal Audiensi dan permohonan data dokumen, kini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) kembali melayangkan surat yang ke tiga.

Ketua LSM BIAK Abdul Rafid SH mengatakan menanggapi surat jawaban yang di sampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang Nomor UP.02.04/1126-36.03/IV/2021 Tanggal 8 April 2021 terkait Surat Audiensi & Permohonan Data Dokumen beberapa Program Kegiatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mulai Tahun 2018, 2019 dan 2020.

“Terkait hal itu kami LSM BIAK kembali kirim surat ke BPN dengan Nomor : F759 / Sek-BIAK / IV / 2021, terkait keterbukaan informasi publik berdasarkan ketentuan Pasal 1 Poin 2 UU No.14 Tahun 2008,” ungkap Ketua LSM BIAK Abdul Rafid SH kepada kabar6.com, Senin (12/4/2021).

Opick menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik,
perjanjian badan publik dengan pihak ketiga,
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Padahal semua dokumen ada di BPN Kabupaten Tangerang, karena mulai dari perencanaan kegiatan sampai ke pelaksanaan dan pelaporan kegiatan ada di Kantor BPN tersebut,” terang Opick

Maka harapan kami agar BPN memberikan dokumen yang diminta, karena itu perintah Undang-undang. Jangan menutupi karena kalau BPN terkesan menutupi bisa kita duga di balik program itu ada masalah.

**Baca juga: Bupati Tangerang Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri

Sementara itu atas nama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dalam surat resminya mengatakan, pada intinya data tersebut adalah data perencanaan yang kami sampaikan melalui LKPP yang di umumkan ke publik. Untuk penyedia yang memiliki keahlian dan barang melalui spekulasi yang kami minta melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam rangka tender dan S-purchasing, sedangkan data dokumen yang saudara minta harus ada ijin dahulu dari kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Berita sebelumnya, adapun rincian pemetaan dan pengukuran bidang tanah tahun anggaran 2018 meliputi,

* Pengukuran dan pemetaan Bidang tanah 2018 di kantor pertahanan kab.Tangerang Paket I dengan kode RUP 14712503, Paket II
kode RUP 14713152, Paket III kode RUP 14713348, Paket IV kode RUP 14713491.

Anggaran Tahun 2019 diantaranya,
* Paket I dengan kode RUP 18808391, Paket II dengan kode RUP 18809348, Paket III kode RUP 18809451, Pengadaan rak Arsip kantor pertanahan kabupaten tangerang dengan kode RUP 18809741, Pengadaan Lemari Otomatis berputar dengan kode RUP 19920786, Dan Pengadaan Lemari Otomatis dengan kode RUP 21883659.

Anggaran Tahun 2020 yaitu :
* Pengukuran dan pemetaan bidang tanah Paket I kode RUP 22345014, Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Paket V kode RUP 22345681, Pengukuran dan pemetaan bidang tanah (Paket VI kode RUP 22346774
Pengukuran dan pemetaan bidang tanah Paket III 22345662, Pengukuran dan pemetaan bidang tanah (Paket II dengan kode RUP 22345657.(Han)

Print Friendly, PDF & Email