oleh

Terima Dana Hibah Rp100,1 Miliar, PHRI Tangsel Ingatkan Pemkot Jangan Tebang Pilih

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mendapatkan dana hibah sebesar Rp100,1 miliar dari pemerintah pusat yang akan dibagikan sebagai bantuan untuk hotel dan restoran di Kota Tangsel. Dari Rp100,1 miliar itu dibagikan 70 persen untuk hotel dan restoran, sisanya 30 persen ke pemerintah daerah.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gusri Efendi mengingatkan Pemkot Tangsel harus mampu memeratakan penyaluran dana hibah itu dan jangan sampai tebang pilih.

“Jangan Pemda hanya menyasar mayoritas hotel-hotel atau rstoran-restoran besar yang bayar pajak besar,” ujar Gusri saat dihubungi wartawan, Kamis petang (19/11/2020).

Hotel dan restoran yang terdaftar bayar pajak itu, kata Gusri, ada sekitar 600 dan yang terdaftar PHRI kurang lebih 300. “Cuma masalahnya, jangan mempertimbangkan kesiapan administrasi ke nomor induk pengusaha, jadi pertimbangkan saja yang bayar pajak,” ungkapnya.

Gusri berharap Pemerintah Kota Tangsel berupaya bekerja keras untuk mempertimbangkan restoran-restoran lain yang pajaknya kecil. Gusri memberi contoh jika restoran besar ada 10 unit di Tangsel yang untungnya besar, dan pasti memiliki rasio yanv besar juga dalam pembayaran pajak.

“Kalau begitu dana Rp100,1 miliar itu bisa disedot cukup banyak sekitar 50 restoran dan hotel besar. Maksud saya benar-benar didata juga restoran dan hotel yang bayar pajak walau kecil,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PHRI Tangsel, Andre Soemanagara mengatakan bahwa PHRI sebelumnya telah dilibatkan dalam proses perencanaan kebijakan tersebut bersama Dinas Pariwisata Kota Tangsel dan Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel.

Sambungnya, dari rapat tersebut didapat data dari DPMPTSP Tangsel yang sudah terverifikasi ada sekitar 270 hotel dan restoran. “Sebelumnya kita dilibatkan dalam proses perencanaan kebijakan, iya ada sekitar 270 yang terverifikasi,” imbuhnya.

Daftar restoran dan hotel wajib pajak itu, saran dia, diverifikasi nanti berdasarkan persyaratan yang petunjuk teknis untuk distribusi dana hibah itu.

Pria yan akrab disapa Black ini mengatakan, hasil verifikasi dari DPMPTSP masih menjadi polemik karena ada unsur dokumen yang salah satunya adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Dimana, lanjut Black, kalau tingkat hotel dan frenchise memiliki TDUP di Jakarta tidak boleh menerima bantuan hibah dari Pemkot Tangsel. “Nah itu akhirnya dianulir gak mendapat, dan ini menjadi polemik dan menjadi perdebatan,” terangnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Agus Santoso memaparkan, untuk penyaluran dana hibah Rp100,1 miliar masih dalam tahap verifikasi. “Masih verifilasi berkas bang. Nanti kalau sudah beres dikabari,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membagikan bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp100,1 miliar untuk hotel dan restoran.

**Baca juga: Terima Dana Hibah Rp100,1 Miliar, Pemkot Tangsel Bagikan ke Hotel dan Restoran

“Untuk dana hibah dari Pemerintah Pusat, Pemkot Tangsel menerima sekitar Rp.100,1 Milliar bantuan pariwasata hotel dan restoran,” kata Pj Sekda Kota Tangsel Bambang Nurtjahjo ketika ditemui di kantor DPRD, Kamis (19/11/2020). (eka)

Print Friendly, PDF & Email