Terganjal Perda, Ribuan ASN di Pandeglang Terancam Batal Dapat THR & Gaji ke 13

kabar6.com

Kabar6-Terganjal Peraturan Daerah (Perda), pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 bagi puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang hampir dipastikan baru diberikan pasca lebaran.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR ASN di pasal 35 dan 36 pasal 10 ayat 2, menjelaskan bahwa teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Sedangkan hingga saat ini, Pemkab Pandeglang masih kebingungan untuk menyusun Perda mengenai teknis pemberian THR dan gaji 13. Mengingat waktu yang diperlukan membentuk Perda tidaklah sebentar. Butuh waktu sekiranya 1 bulan untuk merampungkan Perda.

**Baca juga: Ramadan, Ratusan Honorer di DPRD Banten Datang Terlambat, Termasuk ASN.

“Perda paling cepat itu 3 pekan, karena harus melalui nota pengantar terlebih dulu, pemandangan umum fraksi, pembentukan Pansus, pembahasan Pansus dengan eksekutif, jawaban bupati, baru finalisasi. Paling cepat 3 minggu,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ramadani, Senin (13/5/2019).

Akibatnya, hampir dipastikan pencairan THR dan gaji 13 bagi ASN di Pandeglang diberikan setelah lebaran. Kecuali, apabila pemerintah pusat melakukan revisi atas PP tersebut.

“Jadi kemungkinan akan cair setelah lebaran. Karena tidak bisa kita bayar sebelum lebaran. Itu hampir dipastikan tidak bisa, kecuali pemerintah pusat melakukan revisi. Sepanjang PP-nya tidak direvisi, maka tetap pakai Perda,” jelasnya. (Aep)
— —