oleh

Terdakwa Tawuran di Jalan Raya Puspitek Divonis 4 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Terdakwa aksi tawuran di Jalan Raya Puspiptek, Tangerang Selatan divonis hukuman empat tahun kurungan penjara.

“Menyatakan, FF (17) terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, dengan pidana penjara empat tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Haryati dalam pembacaan vonisnya, Senin (10/9/2018).

Terdakwa FF terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.

Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan terhadap masa hukuman terdakwa.**Baca Juga: DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Langkah Satpol PP Tutup PT Dippon.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa melakukan pembunuhan hingga melayangkan nyawa seseorang, terdakwa atas perbuatannya membuat kesedihan keluarga korban dan membuat masyarakat takut. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali yang telah dibuat,” kata Tuti.

FF terlibat tawuran di Setu, Kota Tangerang Selatan pada bulan lalu. Dia menancapkan parang ke wajah kiri Ahmad Fauzan. Nyawa korban tidak tertolong setelah menjalani operasi untuk ketiga kalinya.(res)

Print Friendly, PDF & Email