oleh

Terdakwa Politik Uang Pilgub Banten Divonis 3 Tahun Penjara

image_pdfimage_print
Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan dua terdakwa politik uang dalam bentuk barang di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten.

Keduanya divonis harus mendekam selama tiga tahun penjara dan diharuskan membayar denda senilai Rp200 juta atas perbuatannya.

“Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah yang ingin menciptakan proses Pilkada berjalan jujur dan adil,” kata Ketua Majelis Hakim PN Serang Dasriawati saat membacakan putusan, Kamis (16/03/2017).

Kedua terdakwa bernama Hidayat Wijaya Adipura (40) dan Afrizal Nur (51) terbukti melanggar pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pilgub, Bupati dan Walikota.**Baca juga:LPA Buka Posko Pengaduan di Balaraja.

Kuasa hukum terdakwa pembagi sembako politik uang dengan barang berstiker Paslon nomor urut satu, Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WwH-Andika) mengaku akan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.**Baca juga: LPA Buka Posko Pengaduan di Balaraja.

“Pikir-pikir yang mulia (hakim),” kata Surya Subagja, kuasa hukum kedua tersangka saat menanggapi putusan hakim, ditempat yang sama, Kamis (16/03/2017).**Baca juga: Ketua KJPP Dikerubutin Warga Rawa Burung.

Putusan hakim dan pernyataan dari kuasa hukum kedua tersangka itu membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku siap menghadapi banding, “Kita pikir-pikir. Ada waktu selama tiga hari. Kalau dari Penasihat Hukum mengajukan banding kita siap hadapi ke tahap selanjutnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra.

Sebelumnya sempat diberitakan pada 14 Februari 2017 atau menjelang pemungutan suara Pilgub Banten, Sentra Gakkumdu menggerebek rumah penyimpanan politik uang dengan barang yang berisikan sembako dan mie instan bergambar Paslon nomor urut satu, WH-Andika di Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP), Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Paket sembako yang tersisa sebanyak 1.250 bungkus itu akan dibagikan di sekitar Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, jelang pemungutan suara pada 15 Februari 2017.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email