oleh

Terdakwa Pembunuh Karyawati Bercangkul Bakal Banding

image_pdfimage_print
Dua terdakwa pembunuh karyawati bercangkul di PN Tangerang.(tia)

Kabar6-Dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh Eno Farihah, karyawati cantik yang kemaluannya ditusuk gagang cangkul, akan melakukan upaya hukum banding atas putusan hukuman mati yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Demikian disampaikan Sunardi Muslim, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Imam Harfiadi dan Rahmad Arifin, usai menjalani sidang di PN Tangerang, Rabu (8/2/2017).

“Ya, Imam Harfiadi dan Rahmad Arifin mengaku keberatan atas putusan hakim dengan pidana mati. Hakim meminta waktu tujuh hari untuk pertimbangan banding, kami akan kaji kembali berkas-berkas untuk banding tersebut,” ujarnya.**Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuh “Karyawati Bercangkul” Divonis Mati.

Sementara itu, Imam Harfiadi dan Rahmat Arifin masih bersikeras tidak mengakui perbuatannya.**Baca juga: 119 Polisi Kawal Sidang Pembunuhan “Karyawati Bercangkul”.

“Demi Allah, kami tidak melakukan semua tuduhan yang diberikan kepada kami. Kami diperlakukan seperti anjing selama ini. Kami diancam dan dipaksa mengakui perbuatan kami,” ujarnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email