oleh

Terdakwa Pembakar Bengkel di Cibodas Didakwa Pasal Berlapis

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perdana kasus pembakaran bengkel sepeda motor di Jalan Cemara Raya, Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, yang menewaskan tiga orang penghuninya, dengan terdakwa Merry Anastasia (30) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (4/1/2022) kemarin.

Ketua Majelis Hakim Yuliarti dan didampingi oleh Hakim Anggota Tugiyanto dan Ferdinan Markus dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Agenda sidang tersebut menghadirkan terdakwa Merry Anastasia yang tengah hamil secara virtual dari rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fachri, membacakan dakwaan bahwa Merry Anastasia selaku terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 187 ayat 3 serta pasal 187 ayat 1.

“Terdakwa kami dakwa dengan pasal tersebut yaitu pasal pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dan pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kalau bicara unsur kesengajaan, ini dalam berkas perkara nanti kita lihat dalam fakta persidangan. Kita tidak bisa menghilangkan pasal dalam sangkaan penyidik,” kata Oktaviandi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, sidang menghadirkan terdakwa secara daring itu dilaksanakan karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19.

Ia mengatakan Merry Anastasia sebagai terdakwa kasus pembakaran bengkel motor itu dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni pembunuhan berencana, pembunuhan hingga pembakaran yang menyebabkan 3 orang korban meninggal dunia.

“Hari ini pembacaan dakwaan. Dakwaan kita buat secara alternatif pasal 340 KUHAP, pasal 338 KUHAP 187 ayat 3 kuhap dan Pasal 187 ayat 1 KUHAP,” ujarnya.

Dapot menjelaskan, pasal yang disangkakan adanya unsur kesengajaan pihaknya merujuk pada berkas perkara. Namun pihaknya juga menghormati proses persidangan yang nantinya bakal melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta proses pembuktian dari saksi-saksi tersebut maupun korban.

**Baca juga: Evaluasi Kegiatan Tahun 2021 & Perencanaan Tahun 2022 Bappeda Kota Tangerang

“Kalau ada unsur kesengajaan dalam berkas perkara ada, cuma nanti kita liat dari fakta persidangan. Nanti jika di persidangan kita melakukan pemeriksaan saksi dan proses pembuktian dari saksi maupun korban,” jelasnya.

Menurutnya, terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHAP yakni tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHAP tentang menghilangkan jiwa orang lain Itu masih sangkaan dalam berkas perkara penyidikan pihak kepolisian.

“Pasal 340 KUHAP dan 338 KUHAP itu sangkaan dalam berkas perkara penyidikan pihak kepolisian. Tapi nanti kita gali di pembuktian. Kita tidak bisa menghilangkan pasal yang telah disangkakan pihak penyidik dari kepolisian,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email