oleh

Terdakwa Korupsi Bantuan Rumah Tak Layak Huni di Lebak Kembalikan Kerugian Negara

image_pdfimage_print

Kabar6-Lima terdakwa kasus korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun anggaran 2015 mengembalikan kerugian negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Kasus korupsi dengan nilai anggaran bantuan sebesar Rp1 miliar itu sedang disidang oleh Pengadilan Tipikor Serang. Lima orang terdakwa itu adalah N yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI, kemudian S, C, U dan D.

“Hari ini ada itikad baik dari 5 orang terdakwa. Mereka berpatungan untuk mengembalikan kerugian negara karena mereka bersama-sama menikmati (Uang hasil korupsi),” kata Kajari Lebak Nur Handayani, Rabu (24/2/2021).

Dari kerugian negara akibat praktik kotor tersebut sebesar Rp551.260.750, kelima terdakwa baru mengembalikan Rp135 juta yang nilainya berbeda-beda.

“Sementara mengembalikan Rp135 juta, sisanya masih dalam proses pengumpulan. Kerugian negara yang dikembalikan oleh terdakwa akan kami serahkan ke kas negara,” terang Nur.

“Tentu saja walaupun mereka sudah mengembalikan kerugian negara, proses pidana tetap berjalan. Dan saat ini di pengadilan masih pemeriksaan saksi-saksi,” tambah Nur.

**Baca juga: Mayat tanpa Identitas Mengapung di Sungai Ciujung Kolelet Wetan

Kuasa hukum terdakwa, Acep Saepudin mengatakan, pihaknya berharap penangguhan penahanan yang sudah diajukan dapat dikabulkan. Acep beralasan, hal tersebut agar para terdakwa bisa dengan cepat mengembalikan kerugian negara.

“Kami ajukan supaya bisa dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Karena akan sangat kesulitan bagi terdakwa untuk bisa segera mengembalikan kerugian jika masih berada di dalam (Ditahan-red). Lalu ada juga salah satu terdakwa yang sakit,” kata Acep.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email