oleh

Terdakwa Kasus Suap Bank Banten Menangis di Pengadilan Tipikor

image_pdfimage_print
FL Tri Satrya alias Sony.(bbs)

Kabar6-FL Tri Satrya Santosa alias Sony, pelaku penerima suap Bank Banten, menangis dan memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.

“Saya memohon maaf, saya masih ada tanggungan keluarga. Dan, saya berjanji, tidak akan mengulangi perbuatan saya. Izinkan saya memohon, kepada majelis hakim yang mulia, demi rasa keadilan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Terima kasih,” kata Sony, saat membacakan pembelaannya sembari menangis, dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (19/07/2016).

Menurut Sony, dalam kasus itu, yang melakukan kesalahan bukan hanya dirinya. Namun puluhan anggota DPRD Banten, termasuk pimpinannya pun turut menerima suap tersebut.

Sementara, Hakim Epiyanto, diakhir persidangan menegaskan, akan memutuskan kasus suap pendirian Bank Banten pada Selasa 26 Juli 2016, pekan depan. **Baca juga: Bank Pundi Berubah Nama Jadi Bank Banten.

“Baik jika sudah tidak ada bantahan atau yang disampaikan, putusan majelis akan disebutkan nanti pada Selasa tanggal 26 mendatang, dan sidang resmi ditutup,” kata Majelis Hakim, sembari menutup persidangan. **Baca juga: Kasus Suap Bank Banten, SM Hartono Dituntut Tujuh Tahun Penjara.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar, tetap bersikukuh meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta, kepada FL Tri Satrya alias Sony, pelaku penerima suap Bank Banten. **Baca juga: Suap Bank Banten, Dirut PT BGD Divonis 2,5 Tahun Penjara.

“Apa yang diungkapkan merupakan rangkaian dari fakta-fakta persidangan yang ada. Tapi, kami tetap pada tuntutan yang ada,” kata Iskandar dalam persidangan kasus tersebut.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email