oleh

Terbukti Langgar Perda, Satpol PP Tidak Segel WBC Setos

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, namun Wahana Billyard Club (WBC), dikawasan Serpong Town Square (Setos), basement Hotel Great Westrean, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, hingga kini tetap bebas beroperasi.

Tidak terlihat adanya sanksi tegas berupa penutupan, dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat terhadap lokasi usaha tersebut.

Padahal, saat dirazia Satpol PP beberapa waktu lalu, dilokasi itu ditemukan aneka minuman keras (miras) merek ternama dengan kadar alkohol diatas 5 persen.

“Ya, karena dalam razia kemarin terbukti ada miras, kami sudah melayangkan pemanggilan terhadap pihak WBC untuk hadir kesini,” Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana beberapa waktu lalu.

Sementara, Hendrik, selaku perwakilan pihak pengelola WBC Billyard berkilah soal keberadaan miras yang ditemukan dan telah disita oleh Satpol PP dilokasi tersebut.

“Miras yang disita petugas itu sudah dalam keadaan terbuka semua. Karena itu memang titipan, sisa bekas pengunjung. Mereka bawa sendiri,” ujarnya.

Pantauan kabar6.com dilokasi, selain menyediakan miras berbagai jenis dan merek, karaoke berkedok billyard bernama WBC itu juga diduga menyediakan Ladies Club (LC) yang siap diajak kencan semalam.

“Disini kami menyediakan paket. Mulai dari paket Rp. 1,2 juta hingga Rp. 3,6 juta. Untuk wanitanya kita hitung per 3 jam. Dan, untuk minumannya ada tertera di menu,” kata Yeri, salah seorang pegawai dilokasi tersebut.

Seperti diketahui, Kota Tangerang mengusung visi Akhlakul Karimah. Untuk mewujudkannya, sejak tahun 2005 lalu pemerintah setempat bahkan telah mengeluarkan Perda No 7 dan 8 Tahun 2005, Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras (Miras) dan Pelarangan Pelacuran. **Baca juga: Waduh…! WBC Setos Diduga Langgar Ijin & Perda.

Sayangnya, hingga kini Kota Tangerang kiranya belum benar-benar bersih dari Miras dan pelacuran. Itu terbukti dengan masih banyaknya tempat usaha yang justru melanggar Perda, dengan menyediakan miras dan pelacuran.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email