oleh

Terbitkan Surat, Bupati Zaki Larang Kerumunan saat Natal dan Tahun Baru

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang potensi kerumunan pada perayaan natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dengan atau pun tanpa pesta kembang api dijalanan.

“Kita akan menerbitkan surat pelarangan dan imbauan perayaan natal dan tahun 2021, ditengah pandemi Covid-19,” ungkap Zaki di ruang kerjanya, Rabu (16/12/2020).

Zaki mengimbau agar masyarakat Kabupaten Tangerang terus berlakukan (4M) menjaga jarak, menggunkaan masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. “Waspada Covid-19 karena peningkatan kasus terus terjadi diwilayah Kabupayen Tangerang,” pesan Zaki kepada masyarakat.

**Baca juga: Satuan Intelkam Polresta Kota Tangerang Gandeng Kades Tanam Apotik Hidup

Berdasarkan perkembangan data Covid-19 di Kabupaten Tangerang, di website terpadu Covid19.tangerangkab.go.id pertanggal 16 desember 2020, menunjukan jumlah suspek dirawat 20 orang, jumlah kasus konfirmasi total 4438 orang, kasus konfirmasi dirawat 114 orrang, kasus konfirmasi isolasi 172 orang, kasus konfirmasi sembuh 4058 orang dan kasus konfirmasi meninggal 94 orang. (vee)

Print Friendly, PDF & Email