oleh

Terancam Kena Sanksi, JARI’98: Siap Tanggungjawab

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Presidium JARI 98, Willy Prakasa menyatakan dirinya telah menyiapkan mental politik.

Senin besok rencananya ia akan dipanggil oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait temuan bagi-bagi uang di Tandon Ciater, Kecamatan Serpong.

“Jari’98 siap dipanggil, kooperatif dan mendukung penegakkan supremasi hukum,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (21/2/2019).

Willy mempersilahkan kepada lembaga penyelenggara pemilu untuk mempelajari kegiatan di Tandon Ciater. Ia mengklaim, ini menjadi pendidikan politik.

Menurutnya, momentum pemilihan presiden 2019 yang terpenting adalah menjaga persatuan dan kesatuan.

“Jari’98 siap dengan berbagai konsekuensinya, berani berbuat maka harus berani bertanggung jawab, itu namanya ksatria,” klaimnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep mengungkapkan telah mengantongi dua alat bukti temuan serta laporan masyarakat.

JARI’98 dianggapnya telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye.

Sanksi yang dijerat ke Willy hukuman pidana pemilu dikurung dua tahun penjara serta denda uang Rp 24 juta. Bawaslu juga akan menyelidi apakah JARI’98 masuk dalam tim kampanye pusat atau daerah.**Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 119 Pelajar Diamankan Polresta Tangerang.

“Kalau ya maka tim pemenangan bisa kena, jika enggak berarti hanya individu yang diberikan sanksi hukuman,” tegas Acep.(yud)

Print Friendly, PDF & Email