oleh

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Akibat Jilat Es Krim

image_pdfimage_print

Kabar6-Entah karena iseng atau sebab lain, seorang wanita di Amerika Serikat (AS) terancam hukuman penjara selama 20 tahun, akibat kasus kejahatan cukup ekstrem yang dilakukannya.

Apa yang telah terjadi? Wanita yang tidak diketahui identitasnya itu, melansir Independent, sempat viral lantaran dirinya nekat menjilat es krim di sebuah supermarket, dan lebih parahnya dia mengembalikan makanan tadi ke dalam kulkas. Rekaman video yang diunggah oleh akun Twitter bernama @blindensetsu itu sudah ditonton 11 juta kali oleh viewers.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, jika identitas wanita tersebut diketahui dan dirinya memang terbukti bersalah, maka hukuman penjara menantinya. “Saat ini, detektif kami tengah mengonfirmasi identitas perempuan yang menjilat setengah galon es krim Blue Bell ‘Tin Roof’,” ungkap polisi.

Ditambahkan, apabila identitas pelaku sudah dikantongi, maka detektif akan menerbitkan surat perintah penangkapan dengan tuduhan kejahatan tingkat dua tentang merusak produk konsumen.

Akibat insiden ini, Blue Bell harus menarik semua produk es krimnya untuk melindungi konsumen. Pasalnya, mereka juga sudah menarik seluruh produk es krim jenis Tin Roof dari rak supermarket Walmart di Lufkin.

“Keamanan es krim kami adalah prioritas utama dan kami bekerja keras untuk menjaga level kepercayaan konsumen kami,” demikian pernyataan dari Blue Bell. “Merusak makanan bukan sekadar candaan dan kami tak mentolerir siapa pun yang merusak produk kami.”

Rupanya, tidak hanya seorang wanita yang ada di dalam video tersebut, pria berkaus hijau yang terlihat merekam video juga akan diselidiki oleh polisi. Mereka harus bertindak tegas kepada pelaku mengenai insiden ini karena perusahaan tidak ingin mengecewakan konsumen.

Sementara itu, Direktur Keselamatan Publik bernama Gerald Williamson mengatakan, perhatian terbesar mereka adalah keselamatan konsumen. “Kami senang melihat produk itu diambil dari rak,” tuturnya.

Selain penjara, tuduhan kejahatan tingkat dua tersebut membuat si perempuan bisa didenda sekira Rp140,8 juta. ** Baca juga: Mumi Piramida Misterius Dikelilingi Paku Ditemukan di Bawah Jalanan Roma

Bercanda yang tidak lucu.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email