oleh

Tengg…Sidang Alfamart VS Mustolih dan KPI Mulai

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perdana kasus gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) Tbk, terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/3/2017).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim I Gede Suwarsana dan dihadiri oleh kuasa hukum Alfamart, KIP, dan Mustolih Siradj, konsumen sekaligus donatur Alfamart.

Dalam persidangan, Suwarsana memutuskan, baik Penggugat maupun Tergugat I dan II diperbolehkan menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam persidangan.

Hal itu terjadi, lantaran kuasa hukum perusahaan retail Alfamart meminta Majelis Hakim mengabulkan permintaan menghadirkan saksi tambahan.

Permintaan tersebut langsung ditolak oleh konsumen sekaligus donatur Alfamart yang menjadi tergugat II, Mustolih Siradj, lantaran dianggap tidak sesuai dengan Perma Nomor 2 Tahun 2011 yang mengedepankan asas sederhana dan cepat.

“Dalam Perma Nomor 2/2011, tertulis persidangan harus mengedepankan asas sederhana dan cepat, paling lambat putusan selama 60 hari. Tapi, tertulis pula Majelis Hakim diperbolehkan untuk memberi kesempatan bagi penggugat dan tergugat menghadirkan saksi jika dirasa penting,” ujar Suwarsana dalam persidangan.

Majelis Hakim mengagendakan bukti baru bagi penggugat pada sidang berikutnya Senin (13/3/2017) pukul 11.00 WIB di PN Tangerang, dengan jumlah saksi dibatasi yaitu sebanyak dua saksi fakta dan satu ahli. (tia)

Print Friendly, PDF & Email