oleh

Tenang, Blanko e-KTP di Kabupaten Tangerang Masih Aman

image_pdfimage_print
Dedeh Hadijah.(shy)

Kabar6-Terkait adanya batas waktu perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang tidak khawatir. Hingga kini, ketersediaan blanko e-KTP di Kabupaten Tangerang masih aman.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Diadukcapil Kabupaten Tangerang, Dedeh Hadijah mengatakan, sejak adanya pemberian masa tenggang dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pihaknya mampu mencetak hingga kurang lebih 700 e-KTP per hari.

“Untuk waktu pembuatan e-KTP itu sekitar tiga menit. Dan, memang banyak banget yang bikin surat administrasi kependudukan terutama e-KTP terlebih sejak ada masa tenggang,” ungkap Dedeh menjelaskan, Rabu (24/8/2016).

Terkait permasalah ketersediaan blanko, lanjut Dedeh, masyarakat tak  perlu khawatir. Ketersediaan blanko e-KTP di Disdukcapil Kabupaten Tangerang masih aman.

“Memang beberapa daerah terkendala akan ketersediaan blanko tapi, Kabupaten Tangerang sudah ada blanko sebanyak 20 ribu yang kami terima dari pusat,” ujarnya. **Baca juga: Hari Ini, Pemohon e-KTP di Kabupaten Tangerang Membludak.

Ia pun turut memberi imbauan kepada penduduk Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan perekaman e-KTP. **Baca juga: Disdukcapil Tangerang Sebut Proses Percetakan e-KTP Sudah Lancar.

“Terkait masa tenggang pembuatan e-KTP, tentu kami imbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman karena, kalau batas waktu tersebut sudah lewat, masyarakat akan kesulitas mengurus adminitrasi lainnya seperti, daftar BPJS. Nanti pun, kalau masa tenggang sudah lewat penduduk tetap bisa membuat e-KTP tapi harus melalui pusat karena, data base berada di pusat,” tambahnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email