oleh

Temukan Dua Alat Bukti Kasus PTSL, Kejari Kabupaten Tangerang Segera Tetapkan Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan telah melengkapi alat bukti dari perkara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam waktu dekat, pihak Penyidik akan menetapkan sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kepala Seksi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, kasus PTSL sudah memenuhi dua alat bukti yang mengarah pada penetapan tersangka.

Ia menuturkan, kasus bermula dari laporan warga akan Pungutan Liar (Pungli) pembuatan sertipikat di beberapa desa.

“Kasus PTSL ini sudah ada titik terang. Sudah didapatkan dua alat bukti oleh penyidik. Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka beberapa orang,” ungkap Ate, kepada Kabar6.com, Selasa (06/09/2022).

Ate menuturkan, dua alat bukti didapatkan saat dilakukan penggalian keterangan saksi- saksi yang diperiksa pihak Penyidik.

**Baca juga: Turnamen AHY CUP Demokrat Kabupaten Tangerang Digelar, Tim TAR BMI Juara

Menurutnya, pengungkapan dilakukan sejak tahun lalu atas dasar laporan masyarakat.

“Kami akan segera menetapkan tersangka. Ada beberapa oknum yang memang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Ini kan progam unggulan pemerintah pusat jangan sampai disalahgunakan oleh oknum di bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email