oleh

Temuan Pilkada Tangsel 2020, Anggota Bawaslu RI Mau Nyoblos KTP-el Difoto

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acep mengungkapkan, ada kasus temuan dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2020. Warga bisa mencoblos asal perlihatkan surat undangan atau C6 yang dilengkapi barcode.

“Sedangkan barcode ini tidak ada dalam aturan KPU,” ungkapnya dalam jumpa pers di kantor Bawaslu Tangsel, Rabu (9/12/2020).

Acep menyebutkan, aturan nyoblos di KPU Kota Tangsel ini berbeda dengan lembaga penyelenggara pemilu pada kabupaten/kota lainnya se-Indonesia.

Barcode fungsi awalnya adalah untuk memudahkan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam mengecek apakah nama yang ada pada undangan masuk dalam daftar pemilih tetap.

“Namun pada kenyataannya, yang awalnya ini untuk mempermudah kemudian menjadi kendala karena banyaknya yang mengakses sipangsi sehingga menjadi error,” jelas Acep.

Menurutnya, temuan kasus di atas dialami oleh komisioner Bawaslu RI, Afifuddin. Ketika dia hendak mencoblos diminta menunjukkan KTP-elektroniknya lalu difoto oleh KPPS sebagai bukti bahwa yang bersangkutan ada dan terdaftar di TPS tersebut.

Padahal, lanjut Acep, pada Peraturan KPU merahasiakan nomor induk kependudukan maupun identitas lengkap warga pemilih.

**Baca juga: Hasil Perolehan Suara Pilkada Tangsel 2020, Azizah: Tawakkaltu ‘Alallah

“Ini kan menjadi tersebar. Jadi ada perbedaan aturan yang terjadi di lapangan. Di satu sisi, KPU menutup identitas NIK seseorang, tapi di satu sisi dia meminta foto KTP atau memfoto KTP pemilih. Nah itu catatan kita,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email