oleh

Temuan Korlantas Polri dari Tragedi Odong-odong Maut di Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim dari Korlantas Polri menemukan sejumlah penyebab kecelakaan angkutan odong-odong yang tertabrak kereta api di pintu perlintasan liar di Desa Silebu, Kragilan, Kabupaten Serang. Peristiwa itu menyebabkan sembilan orang warga tewas dan 10 luka-luka pada Selasa siang kemarin.

“Dari observasi di TKP terlihat nyata adanya kerawanan laka ketika ada kondisi jalan menurun dihadapkan pada bidang berpotensi bahaya,” ungkap Kombes Hotman Sirait, Rabu (27/7/2022).

Ia berpendapat ada halangan untuk memandang bebas ke arah perlintasan. Faktanya juga kendaraan odong-odong tersebut dimensi panjangnya telah ditambah sekitar semeter.

**Berita Terkait: Tragedi Odong-odong Ditabrak Kereta Api, 2 Anak Tewas dan Bayi 7 Bulan Terluka

Sehingga, lanjut Hotman, subjek hukum dalam perkara laka ini bukan hanya pengemudi. Namun juga sumber kendaraan yang telah menambah dimensi panjang.

Pemilik odong-odong dapat dijerat atas pelanggaran Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang larangan modifikasi kendaraan bermotor. “Sebagai upaya preventif, akan dipasang rambu-rambu peringatan pada 150 meter sebelum perlintasan,” terangnya.

Rambu lalu lintas berfungsi untuk menjadi perhatian pengendara dan kecepatan pada 20-30 meter menuju perlintasan. Korlantas Polri juga akan pasang alat bantu kaca spion cekung besar untuk menjadi bantuan penglihatan pengendara terhadap situasi di perlintasan

“Ke depan memang dibutuhkan pemasangan pos dan palang penutup lintasan yang bersifat permanen dengan penugasan personel yang tetap,” pesan Hotman.

Ia menegaskan bahwa odong-odong tidak dapat melintas di jalan umum. Jika untuk kepentingan wisata maka kendaraan tersebut hanya beroperasi pada area wisata dan sifatnya terbatas.

“Tidak dapat digunakan sebagai moda transportasi umum di jalan raya,” tegas Hotman.(yud)

Print Friendly, PDF & Email