oleh

Temuan dan Catatan BPK Soal LHP di Banten

image_pdfimage_print

Pemberian predikat opini WTP Prov Banten.(foto:yud)

Kabar6-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nota keuangan ‎di Provinsi Banten beserta delapan wilayah kabupaten/kota terselip banyak catatan khusus. Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, Arief Tri Hardiyanto‎, mengatakan masih menemukan ada pemerintah daerah yang belum dapat menerapkan sistem berbasis akrual. Sistem itu telah menjadi standar akutansi pemerintahan daerah.

“Penyusunan APBD tidak sepenuhnya memakai sistem aplikasi secara akrual,” katanya, Sabtu (3/6/2017). 

Padahal setiap institusi pemerintahan telah diwajibkan menggunakan sistem berbasis akrual sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2017.‎ Temuan ketiga, terang Arief, ouput sistem pengelolaan aset belum dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Sistem aplikasi pengelolaan aset juga belum dapat mengidentifikasi penambahan masalah terhadap sisa produk. Kelima, masih ada aparatur daerah yang belum memahami pengoperasian aplikasi berbasis akrual.

“Selain yang berkaitan dengan sistem aplikasi akrual yang belum dipahami dan diterapkan oleh pemerintah daerah, pengendalian itern juga bermasalah,” ujar Arief.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email