oleh

Temuan BPK di DPUPR, DPRD Pandeglang: Ini Mencoreng Nama Baik

image_pdfimage_print

Kabar6- Temuan kelebihan pembayaran atau kerugian negara hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Banten, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang senilai Rp925 juta jadi sorotan DPRD Pandeglang.

Data yang berhasil dihimpun dari dokumen LHP BPK RI Perwakilan Banten, hasil pemeriksaan menunjukan terdapat kekurangan volume dan kekurangan kualitas pada DPUPR senilai Rp1.081.599.969,93. Untuk pembayaran tersebut, telah dipotong oleh Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) senilai Rp156.061.956,14, sehingga tersisa kekurangan senilai Rp925.538.013,79.

Adapun rincian yang mengakibatkan kerugian negara itu pada peningkatan Jalan Marapat-Camara (Cigeulis), yang dikerjakan PT BKU dengan kelebihan pembayaran Rp226.936.100,13, Jalan Sumur-Taman Jaya oleh CV ARM Rp533.828.155,67, Jalan Munjul-Curuglanglang Kec. Munjul oleh CV PJ Rp85.506.497,22, Jalan Sidamukti sampai Leuwi Gede Kecamatan Sukaresmi oleh CV ARM Rp18.088.921,47.

Jalan Desa Bulagor Sampai Dengan Desa Pagelaran oleh CV Daya Mitra Rp9.646.020,07, Jalan Umbulan-Parung kokosan Kecamatan Cikeusik oleh CV GP 38.829.628,82, Jalan Bengras-Pasirgandu Kecamatan Carita oleh CV Kaukus Muda Rp10.511.039,36, dan Jalan Kaduleleut-Cangkutuk Kecamatan Jiput oleh CV ACS dengan kerugian negara Rp2.191.651,06. Dari delapan pelaksana itu, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp925.538.013,79.

Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat membenarkan dinas yang dipimpinnya terdapat temuan kelebihan pembayaran oleh BPK RI sebesar Rp925 juta. Namun kata dia, begitu ada temuan sudah langsung tindaklanjuti.

“Sebelum keluar LHP, ada Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP). Di NHP itulah langsung kami tindaklajuti dan sudah dibayarkan kembali kelebihan pembayarannya. Terutama itu yang temuannya paling besar mencapai Rp500 juta yakni Sumur-Taman Jaya, dan Marapat Camara Rp200 juta,” kata Asep, Rabu (5/8/2020).

Kelebihan pembayaran yang dilakukan delapan perusahaan itu katanya, sudah langsung dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang dengan nomor surat 700/02-DPUPR/VIII/2020 tertanggal 03 Agustus 2020.

“Terakhir yang melunasi itu perusahaan yang mengerjakan pembangunan beton jalan Bengras-Pasirgandu dengan temuan Rp.10.511.039,36 pada 22 Juli 2020. Intinya, delapan perusahaan itu baik yang temuannya paling besar maupun terkecil sudah mengembalikan ke kas daerah,”ujarnya.

Selain pihak pengusaha tambah dia, pihaknya juga sudah bersurat kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) agar memproses pengembalian tersebut. Maka dari itulah sudah ada hasilnya hingga semua pengusaha dapat melunasi kelebihan pembayaran tersebut.

“Saya sudah membuat surat intruksi ke PPK supaya cepat memproses pengembalian kelebihan pembayaran dari para pengusaha tersebut. Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI yang berbunyi mengintruksikan kepala DPUPR agar mengintruksikan kepada PPK supaya memproses kelebihan pembayaran,” jelasnya.

Namun, Komisi III DPRD Pandeglang menilai subtansi utama bukan pada pengembalian kerugian negaranya, namun lebih kepada ketidak patuhan terhadap aturan dan tidak propesionalnya para kontraktor yang menjadi temuan BPK RI tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengatakan, pihak DPUPR Pandeglang jangan dulu berbangga hati atas pelunasan kelebihan pembayaran yang dilakukan pengusaha.

Namun tegas dia, yang paling penting itu bukan konteks pengembalian kerugiannya saja. Akan tetapi kontek ketidak baikan pihak pengusaha yang tak memperhatikan kualitas dalam pembangunan itu yang harus menjadi sorotan utama.

“Pengembalian itu bagian kedua karena semua pengusaha pasti taat hukum, sehingga mereka mau mengembalikan. Namun yang mesti digaris bawahi, bahwa para pengusaha itu sudah mencoreng nama baik Pemerintah melalui pelaksanaan pembangunan yang tak berkualitas,” tegasnya.

**Baca juga: Lima Komisioner KPU Diperiksa Bawaslu Pandeglang Soal Stiker Coklit.

Menurutnya, kalau ada itikad baik dari para pengusaha yang menjadi temuan BPK RI, dari awal pasti melaksanakannya sesuai spesifikasi yang sudah dijanjikan dalam kontrak pekerjaan. Nyatanya, hal itu tak diindahkan oleh kontraktor.

“Kalau ada itikad baik ingin melaksanakan pembangunan maksimal tidak akan ada temuan. Bahkan yang membuat miris ada salah satu temuan dalam pembangunan jalan Sumur-Tamanjaya mencapai Rp.533 juta, jelas pengusaha CV. Adil Raja Mandala yang mengerjakan itu tak kredibel,”tutupnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email