oleh

Tembak Warga di Cikupa, BMMB Desak Polresta Tangerang Keluarkan Keterangan Resmi

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB), mendesak Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sabilul Alif, agar memberikan keterangan secara resmi ihwal tewasnya Syafrudin (33), warga Dompu, Nusa Tenggara Barat, korban penembakan yang dilakukan oknum polisi di perumahan Griya Asri Pasir Gadung, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (11/10/2019) lalu.

Ketua Umum BMMB, Syarif Hidayatullah mengatakan, aksi sadis aparat kepolisian yang menembak mati terduga pelaku judi ditengarai menyalahi standar operasional prosedur.

Berdasarkan informasi yang digali Tim Advokasi BMMB, saat berlangsungnya penggerebekan petugas diduga sengaja menghabisi nyawa korban dengan peluru tajam. Padahal, korban diketahui bukan sebagai pelaku judi, melainkan hanya menonton rekan- rekannya.

“Ini soal kemanusiaan. Ini hanya perjudian atau penyakit masyarakat, yakni tindak pidana biasa dan bukan tindak kejahatan luar biasa,” ungkap Syarif, kepada Kabar6.com, saat mendatangi rumah duka di Kampung Sukamulya, RT04/02, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/10/2019).

Dalam pandangan hukum, kata Syarif, insiden seperti ini tak perlu terjadi. Tindakan tembak mati yang diambil oknum petugas ini memang sudah diluar batas kewajaran dan sangat tidak logis.**Baca juga: Bupati Zaki: Balon Kades Tak Lolos Harus Legowo.

“Banyak kejanggalan yang kami temukan dalam kasus ini. Untuk itu, kami desak Pak Kapolres agar memberikan keterangan resmi supaya ada kepastian hukum,” ungkap Penasehat Hukum KH. Ma’ruf Amin (Wakil Presiden terpilih) ini.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email