oleh

Tekor, Abaikan Peringatan “Dilarang Mengetuk” Perusahaan Ini Didenda Rp600 Juta

image_pdfimage_print
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Jika di Indonesia kita bebas mengetuk rumah orang saat akan bertamu, namun lain halnya dengan di Australia. Di Negeri Kangguru itu Anda harus lebih berhati-hati mengetuk rumah orang, terlebih jika di pintu rumah terpasang tanda “Dilarang Mengetuk”.

Namun nasib kurang mujur dialami oleh dua perusahaan dealer listrik. Karena kelalaian itu, dikutip dari Kompas, mereka harus membayar denda sebesar Rp600 juta.

Kedua perusahaan yang ketiban sial itu adalah AGL Australia Selatan dan CPM Australia. Mereka didakwa bersalah karena mengabaikan peringatan “Dilarang Mengetuk” yang terpasang di sebuah rumah di daerah Elizabeth, Adelaide.

Saat itu mereka menawarkan paket berlangganan listrik kepada penghuni rumah. Lantaran tidak terima dengan kelakuan para sales itu, pemilik rumah akhirnya membawa masalah ini ke pengadilan.

Selanjutnya, pengadilan menjatuhkan denda US$35 ribu kepada AGL dan US$25 ribu kepada CPM atas pelanggaran tersebut. Menurut Hakim John Middleton, kedua perusahaan melanggar hak konsumen untuk tidak diganggu. ** Baca juga: Jenis Busana yang Pernah Dilarang Penggunaannya di Tempat Umum

Perusahaan AGL juga didenda sebesar total Rp15 miliar atas pelanggaran praktik berjualan yang melanggar hukum. Adanya denda ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk lebih berhati-hati memasarkan produk dan layanannya.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email