oleh

Tekait Kasus Bansos, Kejaksaan Harus Periksa Pejabat Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, segera memeriksa pejabat lain di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, termasuk Gubernur Hj. Ratu Atut Chosiyah.

Hal ini, menyusul ditangkapnya Muhamad Taufik, bendahara Yayasan Al-Muqarobah terkait dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp.500 juta yang digelontorkan Pemrov Banten melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada 2012 lalu.

“Kejaksaan harus periksa pejabat lain termasuk Gubernur Banten. Jangan hanya kroconya saja yang ditangkap,” ungkap Ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Daniel, kepada Kabar6.com, Kamis (29/8/2013).

Menurut Daniel, pihaknya sangat mendukung langkah Kejari Tigaraksa dalam menuntaskan perkara yang di duga merugikan negara hingga puluhan miliar tersebut.

Pasalnya, dana Bansos itu tak hanya dinikmati oleh satu atau dua yayasan saja, melainkan puluhan yayasan dan pondok pesantren yang tersebar di Banten ini, termasuk di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang merupakan wilayah hukum Kejari Tigaraksa.

Ditambahkan Daniel, dirinya bersama rekan penggiat anti korupsi lainnya se Provinsi Banten, akan melakukan aksi besar-besaran guna menuntut penuntasan kasus korupsi tersebut oleh Korps Adyaksa.

“Kalau kejaksaan tidak menyentuh pejabat lain di Pemprov Banten, maka itu sama saja kejaksaan sudah siap menerima segela konsekwensinya,” tegasnya.

Senada dikemukakan Ketua LSM Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (Mapan), Saepudin Juhri. Dari hasil investigasi yang dilakukan lembaganya baru-baru ini, dana Bansos itu tak hanya diterima yayasan Al-Muqarobah semata.

Puluhan yayasan maupun pondok pesantren lain yang ada di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel, juga turut merasakan dana segar dari pemerintah tersebut.

“Ada banyak penerima dana itu. Dan, nilainya cukup signifikan. Kenapa hanya Yayasan Al-Muqarobah saja yang diperiksa,” tandas Juhri.

Kejari Tigaraksa, kata dia, juga berkewajiban memeriksa aliran dana yang masuk ke sejumlah yayasan atau pondok pesantren lain. Bahkan, para pejabat di Biro Kesra Provinsi Banten juga harus di mintai pertanggungjawabannya terkait menguapnya dana itu.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email