oleh

Tega! Ayah di Serang Aniaya Anak Kandung Agar Istri Rujuk

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten menangkap KW (39) penganiaya anak kandungnya yang berusia 3 tahun. Tak hanya menyakiti, ayah kandung itu juga merekam dan mengirimkan ke istrinya, NH (39), agar ibu dari putrinya itu mau kembali rujuk dan membatalkan niat perceraiannya.

“Dengan menyuruh berdiri di sebuah ember kecil berwarna putih, leher diikat menggunakan kabel berwarna hitam, sehingga dapat mengancam nyawa korban,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (29/07/2022).

Kejadian itu kemudian dilaporkan NH pada 22 Juli 2022 lalu. Tak butuh waktu lama, malam harinya, sekitar pukul 19.30 WIB,pelaku KW ditangkap polisi disebuah panglong kayu daerah Curug, Kota Serang, Banten.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku KW,” terangnya.

Sang anak sempat mengalami trauma, seperti kerap menangis, enggan keluar rumah, tidak mau bermain dengan temannya dan selalu bersandar dengan ibunya.

**Baca juga: Polisi Ungkap Nikita Mirzani ke Thailand dengan Status Tersangka

Kini, korban masih dalam pendampingan oleh Polda Banten dan Lembaga Pelindungan Anak (LPA) Banten. Kondisinya pun mulai membaik dan tidak selalu menangis.

“Tersangka di prasangkakan Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email