oleh

Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (alm) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam perkara peredaran narkoba,  Kamis (30/03/2023).

Dalam pembacaan amar tuntutan, JPU menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai Dakwaan Pertama JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (alm) dengan pidana mati, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat pembacaan amar tuntutannya, Kamis (30/03/20230).

**Baca Juga: Mantan Kapolres Bukti Tinggi Ikut Diamankan Bersama Teddy Minahasa

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.

Terhadap tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa Teddy Minahasa, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan, salah satu pertimbangan JPU yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email