oleh

Tebang Pohon di Kawasan Hutan Perhutani, Pria di Lebak Terancam 5 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Satreskrim Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial MJ (34) warga Mekarwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.

Dia diamankan lantaran nekat menebang pohon kayu akasia manium tanpa izin yang ada di dalam kawasan hutan Perhutani, di Blok Baregbeg, Mekarsari, Muncang, pada 6 Agustus 2021 lalu.

“Awalnya perbuatan itu sudah direncanakan oleh tersangka, hingga saat kejadian di lokasi, tersangka menebang kurang lebih 20 pohon menggunakan mesin potong,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, Jumat (9/9/2021).

Usai ditebang, MJ yang merupakan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) kemudian memotong-motong pohon dengan bentuk batang masing-masing berukuran sekitar 4 meter. Puluhan batang kayu yang telah dipotong lalu dibawa menggunakan truk colt diesel.

“Tersangka inisiatif sendiri dengan tujuan mencari keuntungan. Dari tindakan tersangka, kerugian yang dialami Perhutani Rp5-10 juta,” ungkap Indik.

**Baca juga: Bahas Anggaran di Hotel Berbintang Jakarta, DPRD Lebak Tuai Kritik

Indik mengatakan, atas tindakannya, MJ dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan sebagaimana Diubah dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” kata Indik.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email