oleh

Teatrikal Bakar Tubuh dengan Lilin, Jurnalis Tangerang Gelar Aksi Solidaritas

image_pdfimage_print

Kabar6-Jurnalis dari berbagai media di Kota Tangerang menggelar aksi solidaritas atas kekerasan yang dilakukan aparat terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya. Aksi solidaritas ini dilakukan di tugu Adipura, Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang pukul 9.30 hingga 10.20 WIB, Rabu (31/3/2021).

Diketahui, Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, mengalami kekerasan pada Sabtu, 27 Maret 2021 lalu. Dirinya mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Dalam aksinya, para jurnalis melakukan orasi dan membentangkan poster-poster kecaman atas aksi kekerasan tersebut. Selain itu, juga dilakukan aksi teatrikal membakar tubuh salah satu wartawan menggunakan lilin sebagai simbol pembungkaman.

Koordinator aksi, Muhamad Iqbal mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan itu.

“Kapolri tolong tangkap pelaku dan adili, agar tak terulang dan menjadi efek jera,” ujar Iqbal.

Menurutnya, jika tindak kekerasan semacam ini terus dibiarkan, tak menutup kemungkinan kejadian serupa kembali terjadi. Padahal, jurnalis telah dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Aparat seharusnya paham bahwa jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Apalagi waktu kejadian korban sudah menunjukkan identitas dan memberitahu tujuannya. Tapi kok masih saja kejadian seperti itu, ini perlu dievaluasi semua aparat harus membaca lagi UU,” katanya.

Selain itu, Kapolri juga diminta mengusut seluruh tindak kekerasan dan pembungkaman terhadap seluruh jurnalis di Indonesia yang pernah terjadi.

“Kami meminta Kapolri mengusut semua tindak kekerasan dan pembungkaman terhadap jurnalis pada waktu-waktu sebelumnya, kan banyak tuh saat aksi mahasiswa 2019 dan 2020 lalu di Jakarta, doxing dan sebagainya, adili dong jangan loyo ah,” tandasnya.

Melansir Tirto.id, Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan AJI Indonesia menyebutkan kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan, sementara pada 2019 tercatat 79 kasus atau meningkat 32 persen.

**Baca juga: Peran Orang Tua Kunci Pencegahan Kenakalan Remaja

Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media terutama media siber. Sementara AJI Indonesia mencatat pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email