oleh

Tawuran di Kota Serang, Tiga Pemuda Kena Bacok

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua peristiwa tawuran terjadi di Ibu Kota Banten dalam satu pekan terakhir. Akibatnya, ada korban luka yang kini tengah mendapatkan perawatan di RSUD Serang.

Peristiwa pertama terjadi hari Selasa, 05 April 2022, sekitar Pukul 02.00 Wib, di Kampung Sukaluyu, Kelurahan Kasemen, Kota Serang, Banten. Pelaku berinisial SJ (19) yang mengakibatkan BRP (13) mengalami luka bacok dibagian kepalanya.

Saat terjadi perang sarung, korban dan teman-temannya kabur. Nahas, korban BRP terjatuh dan dibacok oleh lelaki dibagian kepalanya.

**Baca Juga:Polda Banten Siaga Hadapi Pergerakan Massa Demo 11 April 2022

“Kedua kelompok perang sarung, namun pelaku datang membawa celurit kemudian membacok satu kali ke kepala korban,” kata kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di lokasi kejadian, Senin (11/04/2022).

Peristiwa kedua terjadi Jumat, 08 April 2022, sekitar pukul 02.00 Wib, di Jalan Baru Banten Lama, Kampung Kebon Kelapa Dua, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Penyebabnya, uang taruhan pertandingan sepakbola senilai Rp 50 ribu. Kemudian mereka janjian untuk perang sarung, nyatanya terjadi tawuran dengan senjata tajam.

Tersangkanya berinisial I (15) membacok punggung korbannya berinisial MM (20). Kemudian pelaku MA (19) bersama temannya berinisial A (18), membacok pangkal paha korban berinisial SP (16).

“Dimulai adanya permainan bola, mereka memiliki perjanjian untuk taruhan, yang menang dapat Rp 50 ribu. Yang kalah tidak membayarkan kesepakatan, karena merasa di curangi, mereka berjanji melakukan perang sarung. Anak muda yang membawa sarung, di ikatkan batu dan tawuran. Saat kejadian perang sarung, salah satu kelompok membawa celurit, saat bertemu langsung membacokkan ke tubuh korban, hingga mendapatkan luka serius,” jelasnya.

Untuk tersangka I, MA dan A, dikenakan Pasal 2 ayat 1, Undang-undang (UU) darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Selanjutnya untuk tersangka SJ dikenakan UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 80 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 20002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (Celurit) Dibeli melalui online dan sengaja disiapkan oleh mereka, apabila ada tawuran mereka sudah siap. Kita doakan korban segera lekas pulih paska menjalani operasi,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email