oleh

Tawuran di Cipondoh Tewaskan Satu Orang, 3 Tersangka dan 2 DPO

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengungkap aksi tawuran yang mengakibatkan korban berinisial RH (23) tewas lantaran mengalami luka bacokan di bagian punggung. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (23/7/2022) dini hari.

Peristiwa tersebut videonya viral tersebar di Media Sosial (medsos) instagram, tiga orang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang masih buron.

Dua dari tiga tersangka yang ditangkap tersebut merupakan anak masih dibawah umur. Mereka yakni DA dan AA (anak berhadapan dengan hukum), dan R (23).

“Masih ada dua orang lagi DPO (Daftar Pencarian Orang) kami sudah diketahui identitasnya. Anggota masih melakukan pencarian di lapangan dengan inisial S dan BU,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Zulfan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mobri Cardo Panjaitan dan Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidilah mengatakan, aksi tawuran yang dilakukan dua kelompok remaja tersebut berawal dari saling ejek di media sosial.

“Waktu dan tempat kejadian pada hari Sabtu (23/7/2022) malam, tepatnya didepan Pempek Acong Ruko Blok C No. 52, kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” katanya.

Menurutnya, pengungkapan kasus tawuran remaja di Cipondoh yang mengakibatkan satu korban jiwa ini bukan karena viralnya, sebab Polisi pun memiliki tim media dan tim cyber sendiri yang mengikuti perkembangan media sosial.

Maka, atas laporan keluarga korban tim gabungan Polsek Cipondoh bersama Reserse kriminal (Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak kelapangan mengungkap para pelaku.

**Baca juga: Elfi Amir Jadi Ketum IAC Harap Para Alumni Bisa Terserap Didunia Kerja

“Korban RH meninggal dunia lantaran mengalami 4 luka terbuka sabetan senjata tajam di bagian punggung,” jelasnya.

Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, pidananya 12 tahun penjara. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email