oleh

Tatib Pleno Hasil Suara Pilkada Tangsel Diperdebatkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Bunyi palu rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada serentak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), baru saja diketuk.

 

 

Namun, saksi dari pasangan calon sudah berdebat. Mereka memperdebatkan sistem aturan dan mekanisme dalam tata tertib rapat pleno tersebut.

 

Pantauan langsung kabar6.com, baru saja Divisi Logistik dan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Samani setelah membacakan tata tertib sidang, saksi pasangan calon Arsid-Elvier Arrdiannie Soedarto Poetri langsung interupsi.

 

“Interupsi pimpinan, kami dari PDI Perjuangan ada kader yang tidak masuk ruangan pleno. Padahal ini dibuka untuk umum,” terang Drajat Sumarsono, saksi Arsid-Elvier di Damai Indah Golf BSD, Kecamatan Serpong, Kamis (17/12/2015).

 

Saksi pasangan calon nomor urut 2 itu mempersoalkan dibatasinya jumlah masyarakat yang bisa masuk melihat pleno. Padahal mereka juga warga setempat yang mencintai daerahnya sehingga siap menghindari potensi gesekan dengan para rivalnya.

 

“Proses pemungutan suara ini tidak sesuai dengan asaz demokrasi. KPU tidak konsisten dalam menjalan tugas dan kewenangannya,” tambah Drajat.

 

Gencarnya serangan yang dilancarkan saksi pasangan calon Arsid-Elvier itu mengundang reaksi dari utusan rival politik bebuyutannya.

 

Sukarya, saksi pasangan calon nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, langsung memotong pendapat yang disampaikan oleh koleganya sesama Wakil Rakyat di Parlemen Kota Tangsel.

 

“Interupsi pimpinan, pernyataan beliau terlalu jauh karena mencoba mengulur waktu. Sebaiknya lanjutkan saja tahapan pleno berikutnya,” ujar Sukarya, asal Fraksi Partai Golkar. ** Baca juga: Begini Kekhawatiran KPU Tangsel Bila Pleno di Puspiptek

 

Masih di lokasi sama, Pokja Divisi Kampanye dan Penghitungan Suara KPU Kota Tangsel, Badrusalam menyatakan, pembatasan jumlah saksi dan masyarakat yang bisa memasuki ruang pleno harus dibatasi. Pembatasan disesuaikan dengan ruang dan tempat penyelenggaraan dan semuanya telah diatur dalam payung hukum.

 

“Kalau prosesnya saja belum dilalui, apa yang mau diperdebatkan. Perdebatan sudah ada ruangnya, dan bisa disampaikan setelah seluruh hasil rekapitulasi disampaikan,” terang Badrus.(yud)

Print Friendly, PDF & Email