oleh

Tata Kota Panggil Pemilik Showroom Tanpa IMB

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Tata Kota (DTK) Kota Tangerang, melalui Bidang Bangunan, bakal memanggil pemilik bangunan showroom di kawasan Alam Sutera Kav 9, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pemanggilan terkait sudah berjalannya proses pembangunan showroom tersebut, sementara dokumen perijinan yang diajukan masih dalam dalam tahap proses.

“Informasi dari Bidang Bangunan, pemilik bangunan showroom itu sudah di undang ke Dinas Tata Kota. Rencananya Jumat 9 Mei nanti,” ujar Rudi Iskandar, Sekretaris Dinas Tata Kota Tangerang, Selasa (6/5/2014).

Dalam klarifikasi nanti, kata Rudi, pihaknya akan menanyakan kelengkapan berkas perizinan bangunan itu, untuk kemudian dicocokan dengan yang tercatat pada Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) setempat.

“Jadi, kalau memang benar bangunan itu belum mengantongi IMB, namun sudah melakukan pengerjaan, maka kami akan meminta pemilik untuk menghentikan pengerjaan,” terangnya.

Dan, lanjut Rudi, bila pemilik bangunan tetap membandel, maka pihaknya akan melakukan penyegelan hingga kepada pembongkaran.

“Kalau memang tetap bandel kami akan segel dan bisa saja sampai pembongkaran. Cuma kewenangan itu ada di Asisten Daerah, karena kami disini tidak memiliki petugas PPNS (Penyidik Pegawai Negri Sipil) selaku tim penegakan peraturan daerah,” ujarnya.

Seperti diketahui, proyek pembangunan showroom itu diatas lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi di kawasan Alam Sutera Kav 9, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Meski belum mengantongi IMB dari BPPMPT Kota Tangerang, namun pengerjaan sudah berjalan dan kini bangunan sudah berdiri 40 persen. **Baca juga: Waduh, di Kota Tangerang Showroom Berdiri Tanpa IMB.

“Memang benar, pemilik bangunan baru mengajukan perizinan. Dan, kini sedang kami proses. Tapi, soal sudah berjalannya pengerjaan bangunannya, silahkan tanya ke Dinas Tata Kota,” ujar Kepala BPPMPT Kota Tangerang, Karsidi.(ges)

Print Friendly, PDF & Email